Kawal Hak Pekerja, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR 2026

Posko Pengaduan THR Kota Bengkulu 2026
Ilustrasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa

BENGKULU, BeritaKaur.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bengkulu mematuhi kewajiban memberikan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Sutapa, mengumumkan pembukaan posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Bengkulu pada Sabtu (14/3/2026). Fasilitas ini disediakan sebagai ruang bagi para buruh maupun karyawan swasta untuk melapor jika hingga mendekati hari raya belum menerima THR, atau menemui kendala terkait nominal pembayaran yang tidak sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sutapa menegaskan bahwa posko ini bukan sekadar tempat melapor, melainkan juga pusat konsultasi bagi pekerja yang ingin memahami aturan ketenagakerjaan terkait hak keagamaan. Ia mengingatkan kembali bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum lebaran.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pekerja. Silakan datang dan melapor ke posko yang sudah disediakan di Kantor Disnaker. Petugas kami siap melayani setiap laporan yang masuk,” tegas Sutapa dalam keterangannya.

Sesuai aturan, perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran THR. Bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, mereka berhak mendapatkan satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai hitungan masa kerja.

Sebagai langkah antisipasi, Disnaker telah melakukan sosialisasi regulasi ke berbagai perusahaan di Kota Bengkulu jauh-jauh hari. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas iklim kerja serta menjamin kesejahteraan ekonomi pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari besar.

Baca Juga:  Alokasi Rp30 Miliar, Pemkot Bengkulu Mulai Proses Pencairan THR ASN dan PPPK 2026

Pemkot Bengkulu mengimbau agar para pekerja tidak ragu untuk bersuara jika menemukan kejanggalan, guna memastikan tegaknya aturan hukum ketenagakerjaan di Kota Bengkulu. (Red/*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *